anime

animasi-bergerak-guru-0137

teks gerak

Selamat belajar di blog sanggar belajar cerah sobat, semoga bermanfaat:)

Kamis, 30 November 2017

materi PPKN kelas 5 semester 1 bab 1

BAB I
KEUTUHAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

BAB I: NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
A.  Pengertian Negara Kesatuan Republik
B.  Wilayah NKRI
C.  Pentingnya Persatuan dan Kesatuan Bangsa
D.  Keutuhan NKRI

A.  PENGERTIAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK
Istilah negara muncul pada zaman renaissance di Eropa.
Negara waktu itu diartikan sebagai suatu sistem tugas-tugas publik dan alat-alat perlengkapan yang teratur dalam suatu wilayah tertentu.
Dalam arti luas negara merupakan kesatuan sosial(masyarakat) yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama.
1.    BENTUK-BENTUK NEGARA
a.    Negara Kesatuan
Ciri-ciri:
- Penyelenggaraan pemerintahan dilakukan oleh seorang pemerintah yang berada di pusat(pemerintah pusat).
-   Pemerintah pusat memiliki wewenang penuh untuk mengatur seluruh wilayahnya melalui pembentukan daerah-daerah yaitu: provinsi,kabupaten atau kota,dst.
-   Pelaksanaan pemerintahan negara secara desentralisasi maupun sentralisasi.
*Sentralisasi yaitu bentuk negara di mana semua urusan negara diatur dan diurus oleh pemerintahan pusat
*Desentralisasi yaitu bentuk negara di mana pemerintahan pusat memberi kewenangan terhadap daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri berdasarkan kebutuhan dan potensi daerah masing-masing.
Secara umum bentuk negara kesatuan mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:
1)   Negara mempunyai kedaulatan ke dalam dan ke luar yang dipegang oleh pemerintahan pusat.
2)   Dipimpin oleh seorang pemerintah pusat yaitu kepala negara dan memiliki satu lembaga   perwakilan rakyat(DPR)
3)   Hanya ada satu kebijaksanaan yang menyangkut persoalan politik,ekonomi (fiskal dan moneter),peradilan atau yustisi,agama,serta pertahanan dan keamanan.
b.    Negara Serikat (Federasi)
        Negara federasi atau negara serikat adalah Negara yang terdiri dari beberapa negara bagian yang membentuk kesatuan di mana setiap negara bagian memiliki kebebasan dalam mengatur urusan dalam negerinya masing-masing.
Contoh negara-negara serikat:
Amerika Serikat,Australia,India,Jerman,Malaysia,  dan Swiss.
Ciri-ciri negara serikat:
1)   Negara bagian tidak berdaulat,tapi kekuasaan asli tetap pada negara bagian.
2)   Kepala negara dipilih oleh rakyat dan bertanggungjawab kepada rakyat.
3)   Tiap kepala negara bagian berwenang membuat UUD sendiri selama tidak bertentangan dengan pemerintah pusat
4) Kepala negara mempunyai hak veto (pembatalan putusan) yang diajukan oleh parlemen(senat dan konggres)
5)   Pemerintah pusat memperoleh kedaulatan dari negara-negara bagian.
Bentuk negara Indonesia adalah kesatuan sesuai pasal 1 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi”Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik”.
Sebelumnya Indonesia pernah mengalami perubahan bentuk:
1)    18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949 bentuk negara Indonesia kesatuan.
2)    27 Desember 1949bsampai 17 Agustus 1950 bentuk negara Indonesia serikat
3)    17 Agustus 1950 sampai sekarang bentuk negara Indonesia kesatuan.
2.    BENTUK PEMERINTAHAN
Dalam pasal 1 ayat 1UUD 1945 disebutkan bahwa:”Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.”
Republik berasal dari kata res yang artinya kepentingan dan publika berarti umum.Jadi republik artinya kepentingan umum.Pemerintahan dipimpin oleh presiden untuk masa jabatan tertentu.
Ada 3 macam republik:
Republik absolut,republik konstitusional,dan republik parlementer.
a.    Republik Absolut
Pemerintah atau presiden bersifat diktator(sewenang-wenang)dan tanpa ada pembatasan kekuasaan.Penguasa mengabaikan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.Untuk melegitimasi kekuasaaannya digunakan partai politik.Dalam pemerintahan ini fungsi parlemen(perwakilan rakyat)diabaikan.
b.    Republik Konstitusional
Presiden memegang kekuasaan sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan.Kekuasaan presiden dibatasi oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.Dalam melaksanakan pemerintahannya,presiden diawasi secara langsung oleh parlemen(DPR).
c.    Republik Parlementer
Presiden hanya berfungsi sebagai kepala negara karena fungsi pemerintahan berada di tangan perdana menteri.Perdana menteri bertanggungjawab kepada parlemen.Kedudukan presiden tidak dapat digugat.Kekuasaan legistatif lebih tinggi daripada kekuasaan eksekutif.
3.    SISTEM PEMERINTAHAN
a.    Sistem Pemerintahan Parlementer
Para menteri diangkat dan diberhentikan oleh parlemen sehingga mereka bertanggungjawab pada parlemen.Para menteri dipimpin oleh seorang perdana menteri yang bertugas sebagai kepala pemerintahan.
b.    Sistem Pemerintahan Presidential
Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden.Para menteri tidak bertanggungjawab kepada parlemen tetapi kepada presiden.Menteri-menteri membantu presiden dalam menjalankan pemerintahan. Presiden berfungsi sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan.
Sesuai UUD 1945:
*Sistem pemerintahan Indonesia adalah presidential
*Menteri bertanggungjawab kepada presiden sebagai pelaksana pemerintahan.
*Presiden tidak dapat membubarkan DPR
*DPR juga tidak dapat memberhentikan presiden
*DPR bertugas mengawasi jalannya pemerintahan yang dilaksanakan oleh presiden.
*Terdapat saling kontrol sehingga kekuasaan presiden  tidak terbatas atau mutlak(diktator).
B.   Wilayah NKRI
1.      Indonesia sebagai Negara Kepulauan
Wilayah Indonesia terdiri atas beribu-ribu pulau merupakan kebanggaan dan kewaspadaan. Bangga karena di dalamnya terdapat potensi kekayaan alam yang bila dikelola dengan baik dan benar akan sangat mendukung dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.
Kewaspadaan karena wilayah Indonesia yang begitu luas dengan pulau-pulau yang terpisah oleh laut dan selat sangat dimungkinkan terjadinya disintegrasi bangsa.
 Posisi geografis Indonesia diantara dua benua(Asia dan Australia) dan dua samudra(Hindia dan Pasifik). Indonesia berada di garis katulistiwa sehingga wilayahnya subur dengan iklim tropis. Hal tersebut berpengaruh secara positif seperti:iptek yang mendukung kemajuan bangsa.
Pengaruh negatif seperti: mudahnya pengaruh asing yang masuk ke Indonesia misalnya:liberalisme,komunisme,dan budaya asing yang tidask sesuai dengan kepribadian bangsa.
Bangsa Indonesia harus selalu waspada terhadap HTAG Hambatan, Tantangan, Ancaman, Gangguan).
2.      Batas Wilayah NKRI
*Batas daratan:
Utara : Malaysia Timur
Timur: Papua Nugini dan Timor Leste
*Batas lautan:
 Awalnya wilayah teritorial Indonesia berjarak 3 mil mengelilingi masing-masing pulau Indonesia.Hal ini sangat merugikan Indonesia dari segi politik,ekonomi,sosial,budaya,hankam. Tanggal 13 Desember 1957 melalui Deklarasi Juanda dalam forum konferensi hukum laut internasional batas teritorial Indonesia menjadi 12 mil dihitung dari titik-titik pulau terluar saat air laut surut.
Tanggal 21 Maret 1980,pemerintah mengumumkan Zona Ekonomi Eksklusif(ZEE) sepanjang 200 mil diukur dari garis pantai terluar saat air surut(UU RI No.5 tahun 1983 tgl.18 November 1983.
3.      Pemersatu Bangsa Indonesia
Alat pemersatu bangsa:
a.     Lambang Negara Indonesia adalah burung Garuda dengan ciri-ciri:
1)      Kepala selalu menoleh ke kanan,artinya: NKRI selalu membela kebenaran dan keadilan
2)      Jumlah bulu sayapnya tujuh belas,simbol tanggal kemerdekaan Indonesia yaitu tujuh
3)      Jumlah bulu ekornya delapan,simbol bulan Agustus
4)      Jumlah bulu leher empat puluh lima,artinya Indonesia  merdeka tahun 1945
5)      Di dada burung Garuda terdapat perisai yang menggambarkan simbol-simbol dasar negara Pancasila
6)      Kaki burung Garuda mencengkeram sebuah pita bertuliskan semboyan”Bhinneka Tunggal Ika”artinya berbeda-beda tetapi tetap satu.
Gambar 2. Lambang Negara Indonesia
b.    Bendera Merah Putih
Gambar 3. Bendera Merah Putih
c.     Dasar Negara 
Dasar Negara Indonesia yaitu Pancasila
Gambar 4. Bunyi Sila Pancasila
d.    Bahasa Indonesia
Bahasa Indonesia adalah bahasa persatuan bagi bangsa Indonesia, sesuai dengan isi Sumpah Pemuda.
Gambar 5. Bunyi Sumpah Pemuda
C.  Pentingnya Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Sebagai negara plural/beragam sangatlah penting menjaga keutuhan dari segala macam ancaman,tantangan,hambatan,dan gangguan. Untuk: mencapai cita-cita dan tujuan nasional  (di alinea 4 UUD 1945:1.melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tanah air Indonesia 2.memajukan kesejahteraan umum 3. mencerdaskan kehidupan bangsa 4.ikut serta menciptakan perdamaian dunia).
D.  Keutuhan NKRI
1.      Bangga sebagai bangsa Indonesia
a.         Letak geografis
b.         Budayanya banyak dan bermutu tinggi
c.         Ramah tamah penduduknya
d.        Sumberdaya alam melimpah
e.         Subur
f.          Alam indah
g.         Iklim tropis
Wujud bangga: cinta pada negara/nasionalisme
1)        Kerukunan Bermasyarakat,berbangsa,dan Bernegara
Alasan dan tujuan membina kerukunan
·         Mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat
·         Tercipta suasana aman,tenteram,dan damai.
·         Tercipta kebahagiaan lahir dan batin
2)        Tantangan dan hambatan pembinaan kerukunan
o    Keterbatasan komunikasi antara pemerintah dengan rakyat khususnya di daerah   terpencil.
o          Keragaman kepentingan dan didominasi rasa kesukuan
o         Permasalahan yang muncul akibat perbedaan SARA
o         Berbagai ketimpangan dan kesenjangan sosial
o          Budaya paternalistik dan sikap mental feodal
o      Kemajuan iptek  dan era globalisasi yang disalahgunakan sehingga merusak moral   bangsa.
3)        Pembinaan kerukunan
·         Pemeliharaan dan peningkatan keamanan dan ketertiban umum
·         Peningkatan ketahanan nasional
·         Peningkatan ketertiban dan kepastian hukum
·         Penegakan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Perilaku Menjaga Keutuhan Negara dalam Kehidupan Sehari-hari
a.        Perasaan hormat
1)    Selalu menghargai orang lain,baik di lingkungan keluarga,sekolah,dan masyarakat
2)    Memiliki sikap sopan
3)    Selalu menghargai orang yang lebih tua
4) Menaati semua peraturan yang berlaku baik dalam kehidupan, hidup bermasyarakat,berbangsa,dan bernegara
5)    Selalu bertutur kata santun terhadap orang
b.        Setia
1)    Bisa mematuhi keputusan bersama
2)    Menghargai perjanjian yang sudah dibuat
3)    Selalu menepati janji
4)    Menghindari sikap meremehkan paraturan-peraturan yang telah disepakati
5)    Patuh melaksanakan tugas-tugas dan kewajiban
6)    Berpegang teguh pada prinsip hidup terpuji
c.       Cinta tanah air
1)      Menggunakan produk dalam negeri
2)      Berjiwa kepahlawanan
3)      Berani membela kebenaran dan keadilan
4)      Semangat rela berkorban yang tinggi
5)      Bersedia membela kepentingan bersama
d.       Membela kebenaran dan keadilan
1)   Berani mengakui kesalahan sendiri dan kemenangan orang lain
2)   Menghindari perilaku licik dan tercela
3)   Bersifat ksatria dan jujur
4)   Bersedia mengakui keunggulan atau kelebihan orang lain
5)   Bersikap adil
e.        Semangat kebersamaan
1)   Memiliki perasaan senasib dan sepenanggungan
2)   Aktif dalam kegiatan kegotongroyongan
3)  Bersikap mengutamakan sikap hidup bersama”berdiri sama tinggi duduk sama rendah”
4)   Tidak meremehkan atau merendahkan orang lain
Pentingnya Keutuhan NKRI (Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia)
     Indonesia merupakan negara kaya akan sumber daya alam, negara luas yang terdiri atas daratan dan lautan. Wilayah Indonesia membentang dari sabang sampai merauke dengan Luas wilayah meliputi daratan dan lautan mencapai 5.193.252 km² dengan hamparan pulau sekitar 17.508 pulau.
       Ditinjau dari letak geografis yaitu dari letak tempat atau wilayah/negara berdasarkan kenyataan di permukaan bumi, wilayah Indonesia terletak diantara 2 benua yaitu benua asia dan benua australia serta 2 samudera, yaitu samudera hindia dan samudera pasifik.
      Ditinjau dari letak astronomis, yaitu kedudukan suatu wilayah pada garis lintang dn garis bujur. Wilayah Indonesia terletak antara 6˚ LU - 11˚ LS dan antara 95˚ BT – 141˚ BT.
    Pada awal kemerdekaan, wilayah Indonesia terdiri atas 8 provinsi yaitu Provinsi Sumatera, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Maluku, Provinsi Kalimantan, Provinsi Sulawesi, Provinsi  Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur dan Provinsi Sunda Kecil, hingga sampai saat ini provinsi di Indonesia 33 provinsi.
      Wilayah Indonesia dibagi menjadi tiga wilayah waktu, yaitu :
     1.   Waktu Indonesia bagian barat (WIB), meliputi Pulau Jwa, Pulau Sumatera, Pulau Madura, dan            Wilayah Kalimantan Barat.
     2.   Waktu Indonesia bagian tengah (WITA), meliputi Pulau Bali, wilayah Kalimantan Selatan,                  Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Pulau Sulawesi, wilayah NTB, NTT
     3.   Waktu Indonesia bagian timur (WIT) meliputi wilayah Maluku dan Papua
   Wilayah daratan dan lautan harus dijaga karena merupakan salah satu kekayaan negara.  menerapkan Hukum Laut Internasional yang berlaku di seluruh dunia untuk mengatur wilayah lautan Indonesia. Wilayah laut di Indonesia dibagi atas batas-batas wilayah sebagai berikut:
    a.   Batas Zona Ekonomi Ekslusif
     Zona Ekonomi Eksklusif disingkat ZEE adalah batas wilayah laut dilihat dari segi ekonomi. Batas  ZEE Indonesia sejauh 200 mil diukur dari garis pantai ke arah laut bebas. Batas ini ditetapkan sejak tanggal 21 Maret 1980.
b.   Batas Laut Teritorial
       Batas laut teritorial adalah batas wilayah laut sejauh 12 mil diukur dari garis pantai paling luar Indonesia. Jika berbatasan dengan negara tetangga batas laut teritorial ditetapkan menurut perjanjian dengan negara yang bersangkutan.
     c.   Batas Landas Kontinen
         Batas landas kontinen adalah wilayah dasar laut yang didalamnya tidak lebih dari 200 meter dan jauhnya tidak lebih dari 200 mil. Batas ini ditetapkan tanggal 17 Februari 1969 yang dikukuhkan dengan UU No. 01 tahun 1973 tentang landas kontinen Indonesia.

    Pentingnya Menjaga Keutuhan Wilayah NKRI
        Penduduk Indonesia dengan keanekaragaman suku bangsa tersebar di seluruh wilayah kepulauan Indonesia. Keadaan penduduk yang tersebar dipelosok nusantara akan mudah terpecah belah jika masih menonjolkan kepentingan suku, dan golongan oleh karena itu penting untuk menjaga persatuan dan kesatuan dengan senantiasa berpegang pada semboyan bhinneka tunggal ika. Bhinneka Tunggal Ika berasal dari Bahasa Sansekerta, artinya walau berbeda-beda tetap satu jua. Meskipun kita berasal dari suku bangsa yang berbeda-beda, tetapi tetap satu bangsa, yaitu bangsa Indonesia.
     Mengingat wilayah Indonesia sangat luas dan hidup beraneka ragam suku bangsa, budaya, bahasa, dan agama, maka keutuhan NKRI sangat rawan terpecah. Oleh karena itu harus ada rasa saling menghargai dan menghormati. Negara yang tidak terpecah-belah akan mudah mencapai tujuan nasionalnya. Rakyat yang mendiami wilayah negara tersebut akan merasa aman, nyaman, dan damai. Pembangunan akan berjalan lancar sehingga kesejahteraan rakyat akan meningkat. Dampak positif akan dirasakan oleh rakyat.
     Sebaliknya, jika negara terpecah belah, suasana menjadi tidak aman. Jika suasana tidak aman maka pembangunan akan terhambat. Pembangunan yang terhambat akan merugikan seluruh rakyat. Dengan demikian, cita-cita untuk mencapai suatu negara yang berdaulat, adil, makmur, sejahtera, dan bermartabat tidak akan tercapai.
     Menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah tugas seluruh rakyat Indonesia. Bangsa Indonesia harus selalu bersatu mempertahankan keutuhan wilayah NKRI. Ancaman terhadap suatu daerah adalah ancaman terhadap seluruh bangsa Indonesia. Aset kekayaan negara harus tetap dijaga sampai titik darah penghabisan jangan sampai pindah ke tangan penjajah.
   Diera pembangunan ini, tugas dan kewajiban kita adalah mengisi kemerdekaan dengan pembangunan. Sebagai pelajar, kita dapat mengisi pembangunan ini dengan cara bekerja keras dan tekun dalam belajar.

Gangguan Terhadap NKRI
     Sebuah bangsa akan kuat jika rakyatnya bersatu. Seperti lidi, jika hanya satu akan mudah patah, namun jika bergabung diikat menjadi satu akan menjadi kuat. Tidak adanya persatuan atau perpecahan akan mengancam keutuhan suatu negara.
     Banyak ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara, ancaman dapat datang baik dari dalam maupun luar.
1.  Ancaman dari Luar
     Ancaman yang datang dari luar, meliputi bidang-bidang berikut :
     a.     Bidang Politik

           Ancaman atau gangguan dalam bidang politik. Antara lain: Ikut campunya negara lain dalam masalah dalam negeri Indonesia,  Tindakan mengklaim sebagian wilayah Indonesia oleh negara lain.
     b.    Bidang Ekonomi
      Ancaman dalam bidang ekonomi, contohnya berupa pengambilalihan sumber daya alam Indonesia oleh negara lain secara tidak bertanggungjawab sehingga menyengsarakan rakyat Indonesia.
     c.     Bidang Sosial Budaya
            Bidang Sosial Budaya yaitu masuknya budaya asing yang negatif yang mengikis kebudayaan asli Indonesia yang pada akhirnya merusak moral bangsa dan negara.
2.   Ancaman dari Dalam
                  Ancaman dari dalam antara lain:
a          a.    Peristiwa kerusuhan
            b.   Bentrokan antar suku
            c.   Separatisme (kegiatan untuk memisahkan diri dari NKRI)
     Berikut ini contoh gerakan-gerakan separatisme yang pernah mengancam persatuan dan kesatuan NKRI
 1.    DI/TII
      Gerakan DI/TII singkatan dari Darul Islam/ Tentara Islam Indonesia. Gerakan ini terjadi di beberapa tempat, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Aceh dan Kalimantan Selatan. Gerakan DI/TII di setiap daerah dipimpin oleh orang yang berbeda, yaitu sebagi berikut :
   a.   Pimpinan DI/TII di Jawa Barat adalah Sekarmaji Marijan Kartosuwiryo
   b.   Pimpinan DI/TII di Jawa Tengah adalah Amir Fatah
   c.   Pimpinan DI/TII di Sulawesi Selatan adalah Kahar Muzakar
   d.   Pimpinan DI/TII di Aceh adalah Daud Beureuh
   e.   Pimpinan DI/TII di Kalimantan Selatan adalah Ibnu Hajar
 2.     Gerakan Angkatan Perang Ratu Adil (APRA)
      Peristiwa pemberontakan APRA terjadi pada tanggal 23 Januari 1950 di Bandung. Gerakan ini dipimpin oleh kapten Belanda Reymond Westerling. Ia juga memmpin gerakan pembunuhan massal terhadap rakyat Sulawesi Selatan. Pada tanggal 24 Januari 1950 di daerah Pacet, TNI berhasil menghancurkan sisa gerombolan APRA.
 3.     Pemberontakan Andi Azis
     Pemberontakan Andi Azis berlangsung di Makassar pada tanggal 5 April 1950. Penumpasan dipimpin Kolonel Alex Kawilarang. Andi Azis ditangkap dan diadili pada tahun 1953.
 4.    Pemberontakan Republik Maluku Selatan (RMS)
   RMS terjadi pada tanggal 25 April 1950, dipimpin oleh Dr. Soumokil berpusat di Seram Ambon. Dalam penumpasan ini letkol Slamet Riyadi tertembak dan gugur seketika. Dr. Soumokil ditangkap tanggal 2 Desember 1963 dan dihukum mati.
 5.    Gerakan Aceh Merdeka (GAM)
        Gerakan Aceh Merdeka bertujuan agar daeerah Aceh lepas dari NKRI. GAM dipimpin oleh Hasan Tiro. Pada tanggal 15 Agustus 2005 ditandatangani Nota Kesepakatan Damai antara Indonesia dengan GAM di Vantar, Helsinki, Finlandia. Isinya antara lain pemerintah Indonesia turut menfasilitasi pembentukan partai politik lokal di Aceh dan pemberian amnesti bagi anggota GAM.
 6.     Gerakan Papua Merdeka (GPM)
        Gerakan papua merdeka didirikan pada tahun 1965. Tujuannya mewujudkan kemerdekaan bagian barat pulau Papua dari pemerintah Indonesia. Pada tanggal 1 Juli 1971, Oom Nicolas Jovwe dan dua komandan GPM, Seth Jafeth Raemkorem dan Jacob Hendrik Prai menaikkan bendera bintang fajar dan memproklamasikan berdirinya Papua Barat. Namun militer Indonesia segera dapat menumpasnya. Tapi tahun 1982, Dewan Revolusioner GPM mencari dukungan PBB, GNB, Forum Pasifik Selatan dan ASEAN.
      Dalam sejarahnya, NKRI telah mengalami kehilangan sebagian wilayah Indonesia. Wilayah yang lepas dari NKRI tersebut, di antaranya:
a.  Timor timur
       Lepas dari NKRI pada tahun 1999 ketika Indonesia dipimpin oleh presiden BJ. Habibie melalui proses referendum   (jajak pendapat).
b.  Lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan
        Pulau Sipadan dan Ligitan adalah dua pulau yang berada di wilayah Kalimantan Timur. Pulau tersebut disengketa antara Indonesia dan Malaysia dan dimahkamah Internasional Indonesia kalah sehingga pada tanggal 17 Desember 2002  dinyatakan sebagai bagian dari Malaysia.
   Kedua peristiwa lepasnya wilayah Indonesia itu merupakan pelajaran bagi kita agar kita lebih sungguh-sungguh dan berhati-hati lagi dalam menjaga keutuhan NKRI.

Upaya-upaya dalam Menjaga Keutuhan Wilayah NKRI
 Usaha-usaha dalam menjaga keutuhan NKRI, antara lain:
1.     Memelihara ketertiban dan keamanan yang dilakukan oleh masyarakat
2.     Menjaga agar tidak terjadi bentrokan antarsuku yang dilakukan oleh masyarakat
3.     Memberantas setiap usaha untuk memisahkan diri dari NKRI (separatisme)
4.     Menanamkan sikap toleransi
5.     Menjaga persatuan dan kesatuan
6.     Menghargai perbedaan
7.     Menjaga perbatasan Indonesia dengan negara lain.
8.  Menjaga pulau-pulau paling luar dari Indonesia yang berbatasan dengan negara lain yang dilakukan TNI.
Sikap yang dapat kita lakukan untuk mempertahankan tanah air, antara lain:
  •   1.     Aktif dalam kegiatan bersama
  •   2.     Merasa ikut memiliki fasilitas umum
  •   3.     Mengembangkan sikap tertib dan disiplin
  •   4.     Memberi bantuan tanpa pamrih
  •   5.     Membina diri sebagai generasi yang dapat diandalkan

      Perilaku dalam menjaga keutuhan bangsa dan negara harus diterapkan di lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat. Perilaku untuk menjaga keutuhan bangsa yang harus diterapkan di lingkungan keluarga, antara lain:
a.     Menciptakan suasana rukun di rumah
b.     Melaksanakan tanggung jawab kita sebagai anggota keluarga
c.     Saling menghormati antarsesama anggota keluarga
       Perilaku untuk menjaga keutuhan bangsa yang harus diterapkan di lingkungan sekolah, antara lain :
a.     Mematuhi peraturan yang berlaku
b.     Saling tolong menolong dengan sesama teman
c.     Menghargai teman yang berbeda suku bangsa, agama, dan adat istiadat
d.     Mengikuti upacara bendera dengan khidmat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

fikih kelas 5 MI

BAB I BINATANG YANG HALAL 1.         BINATANG DARAT YANG HALAL ·      Binatang ternak  dasar hukumnya adalah Surat An-Nahl ayat  5....