BAB I
KEUTUHAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
BAB I: NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
A. Pengertian Negara Kesatuan
Republik
B. Wilayah NKRI
C. Pentingnya Persatuan dan Kesatuan Bangsa
D. Keutuhan NKRI
A. PENGERTIAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK
Istilah negara muncul pada zaman
renaissance di Eropa.
Negara waktu itu diartikan
sebagai suatu sistem tugas-tugas publik dan
alat-alat perlengkapan yang teratur dalam suatu wilayah tertentu.
Dalam arti luas negara merupakan kesatuan sosial(masyarakat) yang diatur secara konstitusional untuk
mewujudkan kepentingan bersama.
1.
BENTUK-BENTUK
NEGARA
a. Negara Kesatuan
Ciri-ciri:
- Penyelenggaraan pemerintahan
dilakukan oleh seorang pemerintah yang berada di pusat(pemerintah pusat).
- Pemerintah pusat memiliki wewenang
penuh untuk mengatur seluruh wilayahnya melalui pembentukan daerah-daerah
yaitu: provinsi,kabupaten atau kota,dst.
- Pelaksanaan pemerintahan negara
secara desentralisasi maupun sentralisasi.
*Sentralisasi yaitu bentuk
negara di mana semua urusan negara diatur dan diurus oleh pemerintahan pusat
*Desentralisasi
yaitu bentuk negara di mana pemerintahan pusat memberi kewenangan
terhadap daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri berdasarkan
kebutuhan dan potensi daerah masing-masing.
Secara umum bentuk negara kesatuan
mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:
1) Negara mempunyai kedaulatan ke dalam dan ke luar
yang dipegang oleh pemerintahan pusat.
2) Dipimpin oleh seorang pemerintah pusat yaitu
kepala negara dan memiliki satu lembaga perwakilan rakyat(DPR)
3) Hanya ada satu kebijaksanaan yang menyangkut
persoalan politik,ekonomi (fiskal dan moneter),peradilan atau
yustisi,agama,serta pertahanan dan keamanan.
b. Negara Serikat (Federasi)
Negara federasi atau
negara serikat adalah Negara yang terdiri dari
beberapa negara bagian yang membentuk kesatuan di mana setiap negara bagian
memiliki kebebasan dalam mengatur urusan dalam negerinya masing-masing.
Contoh negara-negara
serikat:
Amerika
Serikat,Australia,India,Jerman,Malaysia,
dan Swiss.
Ciri-ciri negara serikat:
1) Negara bagian tidak berdaulat,tapi kekuasaan asli
tetap pada negara bagian.
2) Kepala negara dipilih oleh rakyat dan
bertanggungjawab kepada rakyat.
3) Tiap kepala negara bagian berwenang membuat UUD
sendiri selama tidak bertentangan dengan pemerintah pusat
4) Kepala negara mempunyai hak veto (pembatalan
putusan) yang diajukan oleh parlemen(senat dan konggres)
5) Pemerintah pusat memperoleh kedaulatan dari
negara-negara bagian.
Bentuk negara Indonesia
adalah kesatuan sesuai pasal 1 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi”Negara
Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik”.
Sebelumnya Indonesia
pernah mengalami perubahan bentuk:
1) 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949 bentuk
negara Indonesia kesatuan.
2) 27 Desember 1949bsampai 17 Agustus 1950 bentuk
negara Indonesia serikat
3) 17 Agustus 1950 sampai sekarang bentuk negara
Indonesia kesatuan.
2.
BENTUK
PEMERINTAHAN
Dalam pasal 1 ayat 1UUD
1945 disebutkan bahwa:”Negara Indonesia adalah negara
kesatuan yang berbentuk republik.”
Republik berasal dari kata
res yang artinya kepentingan dan publika berarti
umum.Jadi republik artinya kepentingan umum.Pemerintahan dipimpin oleh presiden
untuk masa jabatan tertentu.
Ada 3 macam republik:
Republik absolut,republik konstitusional,dan republik parlementer.
a. Republik Absolut
Pemerintah atau presiden
bersifat diktator(sewenang-wenang)dan tanpa ada pembatasan kekuasaan.Penguasa
mengabaikan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.Untuk melegitimasi
kekuasaaannya digunakan partai politik.Dalam pemerintahan ini fungsi parlemen(perwakilan
rakyat)diabaikan.
b. Republik Konstitusional
Presiden memegang
kekuasaan sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan.Kekuasaan
presiden dibatasi oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.Dalam
melaksanakan pemerintahannya,presiden diawasi secara langsung oleh
parlemen(DPR).
c. Republik Parlementer
Presiden hanya berfungsi
sebagai kepala negara karena fungsi pemerintahan berada di tangan perdana
menteri.Perdana menteri bertanggungjawab kepada parlemen.Kedudukan presiden
tidak dapat digugat.Kekuasaan legistatif lebih tinggi daripada kekuasaan
eksekutif.
3.
SISTEM
PEMERINTAHAN
a. Sistem Pemerintahan Parlementer
Para menteri diangkat dan
diberhentikan oleh parlemen sehingga mereka bertanggungjawab pada parlemen.Para
menteri dipimpin oleh seorang perdana menteri yang bertugas sebagai kepala
pemerintahan.
b. Sistem Pemerintahan Presidential
Menteri-menteri diangkat
dan diberhentikan oleh presiden.Para menteri tidak bertanggungjawab kepada
parlemen tetapi kepada presiden.Menteri-menteri membantu presiden dalam
menjalankan pemerintahan. Presiden berfungsi sebagai kepala negara sekaligus sebagai
kepala pemerintahan.
Sesuai UUD 1945:
*Sistem pemerintahan Indonesia adalah presidential
*Menteri bertanggungjawab kepada
presiden sebagai pelaksana pemerintahan.
*Presiden tidak dapat membubarkan DPR
*DPR juga tidak dapat memberhentikan presiden
*DPR bertugas mengawasi jalannya
pemerintahan yang dilaksanakan oleh presiden.
*Terdapat saling kontrol sehingga
kekuasaan presiden tidak terbatas atau mutlak(diktator).
B. Wilayah NKRI
1.
Indonesia
sebagai Negara Kepulauan
Wilayah Indonesia terdiri
atas beribu-ribu pulau merupakan kebanggaan dan kewaspadaan. Bangga
karena di dalamnya terdapat potensi kekayaan alam yang bila dikelola
dengan baik dan benar akan sangat mendukung dalam mencapai tujuan pembangunan
nasional.
Kewaspadaan
karena wilayah Indonesia yang begitu luas dengan pulau-pulau yang
terpisah oleh laut dan selat sangat dimungkinkan terjadinya disintegrasi
bangsa.
Posisi geografis
Indonesia diantara dua benua(Asia dan Australia) dan dua samudra(Hindia dan
Pasifik). Indonesia berada di garis katulistiwa sehingga wilayahnya subur
dengan iklim tropis. Hal tersebut berpengaruh secara positif seperti:iptek yang
mendukung kemajuan bangsa.
Pengaruh negatif seperti:
mudahnya pengaruh asing yang masuk ke Indonesia
misalnya:liberalisme,komunisme,dan budaya asing yang tidask sesuai dengan
kepribadian bangsa.
Bangsa Indonesia harus
selalu waspada terhadap HTAG Hambatan, Tantangan, Ancaman, Gangguan).
2.
Batas Wilayah
NKRI
*Batas daratan:
Utara : Malaysia Timur
Timur: Papua Nugini dan Timor Leste
*Batas lautan:
Awalnya wilayah
teritorial Indonesia berjarak 3 mil mengelilingi masing-masing pulau
Indonesia.Hal ini sangat merugikan Indonesia dari segi politik,ekonomi,sosial,budaya,hankam. Tanggal
13 Desember 1957 melalui Deklarasi Juanda dalam forum konferensi hukum laut
internasional batas teritorial Indonesia menjadi 12 mil dihitung dari
titik-titik pulau terluar saat air laut surut.
Tanggal 21 Maret 1980,pemerintah
mengumumkan Zona Ekonomi Eksklusif(ZEE) sepanjang 200 mil diukur dari garis
pantai terluar saat air surut(UU RI No.5 tahun 1983 tgl.18 November 1983.
3.
Pemersatu
Bangsa Indonesia
Alat pemersatu bangsa:
a. Lambang Negara Indonesia adalah burung Garuda
dengan ciri-ciri:
1) Kepala selalu menoleh ke kanan,artinya: NKRI
selalu membela kebenaran dan keadilan
2) Jumlah bulu sayapnya tujuh belas,simbol tanggal
kemerdekaan Indonesia yaitu tujuh
3) Jumlah bulu ekornya delapan,simbol bulan Agustus
4) Jumlah bulu leher empat puluh lima,artinya
Indonesia merdeka tahun 1945
5) Di dada burung Garuda terdapat perisai yang
menggambarkan simbol-simbol dasar negara Pancasila
6) Kaki burung Garuda mencengkeram sebuah pita
bertuliskan semboyan”Bhinneka Tunggal Ika”artinya berbeda-beda tetapi tetap
satu.
Gambar 2. Lambang Negara Indonesia
b. Bendera Merah Putih
Gambar 3. Bendera Merah Putih
c. Dasar Negara
Dasar Negara Indonesia
yaitu Pancasila
Gambar 4. Bunyi Sila Pancasila
d. Bahasa Indonesia
Bahasa Indonesia adalah
bahasa persatuan bagi bangsa Indonesia, sesuai dengan isi Sumpah Pemuda.
Gambar 5. Bunyi Sumpah Pemuda
C. Pentingnya Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Sebagai negara
plural/beragam sangatlah penting menjaga keutuhan dari segala macam
ancaman,tantangan,hambatan,dan gangguan. Untuk: mencapai cita-cita dan
tujuan nasional (di alinea 4 UUD 1945:1.melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tanah air Indonesia 2.memajukan kesejahteraan umum 3.
mencerdaskan kehidupan bangsa 4.ikut serta menciptakan perdamaian dunia).
D. Keutuhan NKRI
1. Bangga sebagai bangsa
Indonesia
a.
Letak
geografis
b.
Budayanya
banyak dan bermutu tinggi
c.
Ramah
tamah penduduknya
d.
Sumberdaya
alam melimpah
e.
Subur
f.
Alam
indah
g.
Iklim
tropis
Wujud
bangga: cinta pada negara/nasionalisme
1)
Kerukunan
Bermasyarakat,berbangsa,dan Bernegara
Alasan
dan tujuan membina kerukunan
·
Mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat
·
Tercipta suasana aman,tenteram,dan damai.
·
Tercipta kebahagiaan lahir dan batin
2)
Tantangan
dan hambatan pembinaan kerukunan
o Keterbatasan komunikasi
antara pemerintah dengan rakyat khususnya di daerah terpencil.
o Keragaman kepentingan
dan didominasi rasa kesukuan
o Permasalahan yang muncul
akibat perbedaan SARA
o Berbagai ketimpangan dan
kesenjangan sosial
o Budaya paternalistik dan
sikap mental feodal
o Kemajuan iptek dan
era globalisasi yang disalahgunakan sehingga merusak moral bangsa.
3)
Pembinaan
kerukunan
·
Pemeliharaan dan peningkatan keamanan dan ketertiban umum
·
Peningkatan ketahanan nasional
·
Peningkatan ketertiban dan kepastian hukum
·
Penegakan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Perilaku Menjaga Keutuhan Negara
dalam Kehidupan Sehari-hari
a. Perasaan hormat
1) Selalu menghargai orang
lain,baik di lingkungan keluarga,sekolah,dan masyarakat
2) Memiliki sikap sopan
3) Selalu menghargai orang
yang lebih tua
4) Menaati semua peraturan
yang berlaku baik dalam kehidupan, hidup bermasyarakat,berbangsa,dan bernegara
5) Selalu bertutur kata
santun terhadap orang
b. Setia
1) Bisa mematuhi keputusan bersama
2) Menghargai perjanjian yang sudah dibuat
3) Selalu menepati janji
4) Menghindari sikap meremehkan paraturan-peraturan
yang telah disepakati
5) Patuh melaksanakan tugas-tugas dan kewajiban
6) Berpegang teguh pada prinsip hidup terpuji
c. Cinta
tanah air
1) Menggunakan produk dalam negeri
2) Berjiwa kepahlawanan
3) Berani membela kebenaran dan keadilan
4) Semangat rela berkorban yang tinggi
5) Bersedia membela kepentingan bersama
d. Membela
kebenaran dan keadilan
1) Berani mengakui kesalahan sendiri dan kemenangan
orang lain
2) Menghindari perilaku licik dan tercela
3) Bersifat ksatria dan jujur
4) Bersedia mengakui keunggulan atau kelebihan orang
lain
5) Bersikap adil
e. Semangat
kebersamaan
1) Memiliki perasaan senasib dan sepenanggungan
2) Aktif dalam kegiatan kegotongroyongan
3) Bersikap mengutamakan sikap hidup bersama”berdiri
sama tinggi duduk sama rendah”
4) Tidak meremehkan atau merendahkan orang lain
Pentingnya Keutuhan NKRI (Wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia)
Indonesia merupakan negara kaya
akan sumber daya alam, negara luas yang terdiri atas daratan dan lautan.
Wilayah Indonesia membentang dari sabang sampai merauke dengan Luas wilayah
meliputi daratan dan lautan mencapai 5.193.252 km² dengan hamparan pulau
sekitar 17.508 pulau.
Ditinjau dari letak geografis
yaitu dari letak tempat atau wilayah/negara berdasarkan kenyataan di permukaan
bumi, wilayah Indonesia terletak diantara 2 benua yaitu benua asia dan benua
australia serta 2 samudera, yaitu samudera hindia dan samudera pasifik.
Ditinjau dari letak astronomis,
yaitu kedudukan suatu wilayah pada garis lintang dn garis bujur. Wilayah
Indonesia terletak antara 6˚ LU - 11˚ LS dan antara 95˚ BT – 141˚ BT.
Pada awal kemerdekaan, wilayah
Indonesia terdiri atas 8 provinsi yaitu Provinsi Sumatera, Provinsi Jawa Barat,
Provinsi Maluku, Provinsi Kalimantan, Provinsi Sulawesi, Provinsi Jawa
Tengah, Provinsi Jawa Timur dan Provinsi Sunda Kecil, hingga sampai saat ini
provinsi di Indonesia 33 provinsi.
Wilayah Indonesia dibagi menjadi
tiga wilayah waktu, yaitu :
1. Waktu
Indonesia bagian barat (WIB), meliputi Pulau Jwa, Pulau Sumatera, Pulau Madura,
dan Wilayah Kalimantan Barat.
2. Waktu
Indonesia bagian tengah (WITA), meliputi Pulau Bali, wilayah Kalimantan
Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Pulau Sulawesi, wilayah NTB, NTT
3. Waktu
Indonesia bagian timur (WIT) meliputi wilayah Maluku dan Papua
Wilayah daratan dan lautan harus
dijaga karena merupakan salah satu kekayaan negara. menerapkan Hukum Laut
Internasional yang berlaku di seluruh dunia untuk mengatur wilayah lautan
Indonesia. Wilayah laut di Indonesia dibagi atas batas-batas wilayah sebagai
berikut:
a. Batas
Zona Ekonomi Ekslusif
Zona Ekonomi Eksklusif disingkat
ZEE adalah batas wilayah laut dilihat dari segi ekonomi. Batas ZEE Indonesia
sejauh 200 mil diukur dari garis pantai ke arah laut bebas. Batas ini
ditetapkan sejak tanggal 21 Maret 1980.
b. Batas Laut Teritorial
Batas laut teritorial adalah batas wilayah laut sejauh 12 mil diukur dari garis
pantai paling luar Indonesia. Jika berbatasan dengan negara tetangga batas laut
teritorial ditetapkan menurut perjanjian dengan negara yang bersangkutan.
c.
Batas Landas Kontinen
Batas landas kontinen adalah wilayah dasar laut yang didalamnya tidak lebih
dari 200 meter dan jauhnya tidak lebih dari 200 mil. Batas ini ditetapkan
tanggal 17 Februari 1969 yang dikukuhkan dengan UU No. 01 tahun 1973 tentang
landas kontinen Indonesia.
Pentingnya Menjaga Keutuhan Wilayah NKRI
Penduduk Indonesia dengan
keanekaragaman suku bangsa tersebar di seluruh wilayah kepulauan Indonesia.
Keadaan penduduk yang tersebar dipelosok nusantara akan mudah terpecah belah
jika masih menonjolkan kepentingan suku, dan golongan oleh karena itu penting
untuk menjaga persatuan dan kesatuan dengan senantiasa berpegang pada semboyan
bhinneka tunggal ika. Bhinneka Tunggal Ika berasal dari Bahasa Sansekerta, artinya
walau berbeda-beda tetap satu jua. Meskipun kita berasal dari suku bangsa yang
berbeda-beda, tetapi tetap satu bangsa, yaitu bangsa Indonesia.
Mengingat wilayah Indonesia
sangat luas dan hidup beraneka ragam suku bangsa, budaya, bahasa, dan agama, maka
keutuhan NKRI sangat rawan terpecah. Oleh karena itu harus ada rasa saling
menghargai dan menghormati. Negara yang tidak terpecah-belah akan mudah
mencapai tujuan nasionalnya. Rakyat yang mendiami wilayah negara tersebut akan
merasa aman, nyaman, dan damai. Pembangunan akan berjalan lancar sehingga
kesejahteraan rakyat akan meningkat. Dampak positif akan dirasakan oleh rakyat.
Sebaliknya, jika negara terpecah
belah, suasana menjadi tidak aman. Jika suasana tidak aman maka pembangunan
akan terhambat. Pembangunan yang terhambat akan merugikan seluruh rakyat.
Dengan demikian, cita-cita untuk mencapai suatu negara yang berdaulat, adil,
makmur, sejahtera, dan bermartabat tidak akan tercapai.
Menjaga keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia adalah tugas seluruh rakyat Indonesia. Bangsa Indonesia
harus selalu bersatu mempertahankan keutuhan wilayah NKRI. Ancaman terhadap
suatu daerah adalah ancaman terhadap seluruh bangsa Indonesia. Aset kekayaan
negara harus tetap dijaga sampai titik darah penghabisan jangan sampai pindah
ke tangan penjajah.
Diera pembangunan ini, tugas dan
kewajiban kita adalah mengisi kemerdekaan dengan pembangunan. Sebagai pelajar,
kita dapat mengisi pembangunan ini dengan cara bekerja keras dan tekun dalam
belajar.
Gangguan Terhadap NKRI
Sebuah bangsa akan kuat jika
rakyatnya bersatu. Seperti lidi, jika hanya satu akan mudah patah, namun jika
bergabung diikat menjadi satu akan menjadi kuat. Tidak adanya persatuan atau
perpecahan akan mengancam keutuhan suatu negara.
Banyak ancaman dan gangguan
terhadap keutuhan bangsa dan negara, ancaman dapat datang baik dari dalam
maupun luar.
1. Ancaman
dari Luar
Ancaman yang datang dari luar,
meliputi bidang-bidang berikut :
a. Bidang Politik
Ancaman atau gangguan dalam
bidang politik. Antara lain: Ikut
campunya negara lain dalam masalah dalam negeri Indonesia, Tindakan
mengklaim sebagian wilayah Indonesia oleh negara lain.
b. Bidang
Ekonomi
Ancaman dalam bidang ekonomi,
contohnya berupa pengambilalihan sumber daya alam Indonesia oleh negara lain
secara tidak bertanggungjawab sehingga menyengsarakan rakyat Indonesia.
c. Bidang
Sosial Budaya
Bidang Sosial Budaya yaitu
masuknya budaya asing yang negatif yang mengikis kebudayaan asli Indonesia yang
pada akhirnya merusak moral bangsa dan negara.
2. Ancaman dari Dalam
Ancaman dari dalam antara lain:
a a. Peristiwa
kerusuhan
b. Bentrokan
antar suku
c. Separatisme
(kegiatan untuk memisahkan diri dari NKRI)
Berikut ini
contoh gerakan-gerakan separatisme yang pernah mengancam persatuan dan kesatuan
NKRI
1. DI/TII
Gerakan DI/TII singkatan dari Darul Islam/ Tentara Islam Indonesia. Gerakan ini
terjadi di beberapa tempat, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan,
Aceh dan Kalimantan Selatan. Gerakan DI/TII di setiap daerah dipimpin oleh
orang yang berbeda, yaitu sebagi berikut :
a. Pimpinan DI/TII di Jawa Barat adalah Sekarmaji Marijan
Kartosuwiryo
b. Pimpinan DI/TII di Jawa Tengah adalah Amir Fatah
c. Pimpinan DI/TII di Sulawesi Selatan adalah Kahar Muzakar
d. Pimpinan DI/TII di Aceh adalah Daud Beureuh
e. Pimpinan DI/TII di Kalimantan Selatan adalah Ibnu Hajar
2. Gerakan
Angkatan Perang Ratu Adil (APRA)
Peristiwa pemberontakan APRA terjadi pada tanggal 23 Januari 1950 di Bandung.
Gerakan ini dipimpin oleh kapten Belanda Reymond Westerling. Ia juga memmpin
gerakan pembunuhan massal terhadap rakyat Sulawesi Selatan. Pada tanggal 24
Januari 1950 di daerah Pacet, TNI berhasil menghancurkan sisa gerombolan APRA.
3. Pemberontakan Andi Azis
Pemberontakan Andi Azis berlangsung di Makassar pada tanggal 5 April 1950.
Penumpasan dipimpin Kolonel Alex Kawilarang. Andi Azis ditangkap dan diadili
pada tahun 1953.
4. Pemberontakan Republik Maluku Selatan (RMS)
RMS terjadi pada tanggal 25 April 1950, dipimpin oleh Dr. Soumokil berpusat di
Seram Ambon. Dalam penumpasan ini letkol Slamet Riyadi tertembak dan gugur
seketika. Dr. Soumokil ditangkap tanggal 2 Desember 1963 dan dihukum mati.
5. Gerakan Aceh
Merdeka (GAM)
Gerakan Aceh Merdeka bertujuan agar daeerah Aceh lepas dari NKRI. GAM dipimpin
oleh Hasan Tiro. Pada tanggal 15 Agustus 2005 ditandatangani Nota Kesepakatan
Damai antara Indonesia dengan GAM di Vantar, Helsinki, Finlandia. Isinya antara
lain pemerintah Indonesia turut menfasilitasi pembentukan partai politik lokal
di Aceh dan pemberian amnesti bagi anggota GAM.
6. Gerakan
Papua Merdeka (GPM)
Gerakan papua merdeka didirikan pada tahun 1965. Tujuannya mewujudkan
kemerdekaan bagian barat pulau Papua dari pemerintah Indonesia. Pada tanggal 1
Juli 1971, Oom Nicolas Jovwe dan dua komandan GPM, Seth Jafeth Raemkorem dan
Jacob Hendrik Prai menaikkan bendera bintang fajar dan memproklamasikan
berdirinya Papua Barat. Namun militer Indonesia segera dapat menumpasnya. Tapi
tahun 1982, Dewan Revolusioner GPM mencari dukungan PBB, GNB, Forum Pasifik
Selatan dan ASEAN.
Dalam sejarahnya, NKRI telah
mengalami kehilangan sebagian wilayah Indonesia. Wilayah yang lepas dari NKRI
tersebut, di antaranya:
a. Timor
timur
Lepas dari NKRI pada tahun 1999 ketika Indonesia dipimpin oleh presiden BJ.
Habibie melalui proses referendum (jajak pendapat).
b. Lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan
Pulau Sipadan dan Ligitan adalah dua pulau yang berada di wilayah Kalimantan
Timur. Pulau tersebut disengketa antara Indonesia dan Malaysia dan dimahkamah
Internasional Indonesia kalah sehingga pada tanggal 17 Desember 2002
dinyatakan sebagai bagian dari Malaysia.
Kedua peristiwa lepasnya wilayah Indonesia itu merupakan pelajaran bagi kita
agar kita lebih sungguh-sungguh dan berhati-hati lagi dalam menjaga keutuhan
NKRI.
Upaya-upaya dalam Menjaga
Keutuhan Wilayah NKRI
Usaha-usaha dalam menjaga
keutuhan NKRI, antara lain:
1. Memelihara
ketertiban dan keamanan yang dilakukan oleh masyarakat
2. Menjaga
agar tidak terjadi bentrokan antarsuku yang dilakukan oleh masyarakat
3. Memberantas
setiap usaha untuk memisahkan diri dari NKRI (separatisme)
4. Menanamkan
sikap toleransi
5. Menjaga
persatuan dan kesatuan
6. Menghargai
perbedaan
7. Menjaga
perbatasan Indonesia dengan negara lain.
8. Menjaga
pulau-pulau paling luar dari Indonesia yang berbatasan dengan negara lain yang
dilakukan TNI.
Sikap yang dapat kita lakukan
untuk mempertahankan tanah air, antara lain:
- 1. Aktif dalam kegiatan bersama
- 2. Merasa ikut memiliki fasilitas umum
- 3. Mengembangkan sikap tertib dan disiplin
- 4. Memberi bantuan tanpa pamrih
- 5. Membina diri sebagai generasi yang dapat diandalkan
Perilaku dalam menjaga keutuhan
bangsa dan negara harus diterapkan di lingkungan keluarga, sekolah dan
masyarakat. Perilaku untuk menjaga keutuhan bangsa yang harus diterapkan di
lingkungan keluarga, antara lain:
a. Menciptakan
suasana rukun di rumah
b. Melaksanakan
tanggung jawab kita sebagai anggota keluarga
c. Saling
menghormati antarsesama anggota keluarga
Perilaku untuk menjaga keutuhan
bangsa yang harus diterapkan di lingkungan sekolah, antara lain :
a. Mematuhi
peraturan yang berlaku
b. Saling
tolong menolong dengan sesama teman
c. Menghargai
teman yang berbeda suku bangsa, agama, dan adat istiadat
d. Mengikuti
upacara bendera dengan khidmat.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar